“Kalau ini tidak diantisipasi, banyak investasi yang sudah jalan, akan mati. Ekonomi masyarakat juga berpengaruh. Karena ini milik orang lokal,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemkot Denpasar sudah mengatur mengenai keberadaan toko modern sejak tahun 2009 lalu melalui Perwali No. 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selanjutnya, perwali tersebut diikuti dengan penunjuk pelaksana (juklak) dalam bentuk SK No. 188.45./565/HK/2009.
Saat SK ini keluar, tercatat ada 295 toko modern yang terdaftar dan sudah beroperasi baik yang sudah berizin maupun belum. Dari 295 toko modern yang beroperasi, 118 di antaranya merupakan toko berjaringan, sedangkan 177 sisanya milik pribadi (perorangan). Dengan rincian toko yang berjaringan yakni Circle K ada 48, Indomart sebanyak 29, Alfamart 18 toko, Alfa Midi ada 6, Alfa Expres ada 2, Lotus Mart ada 9 dan Mini Mart ada 6.
Kabid Perdagangan Disperindag Kota Denpasar, IGA Laxmy Saraswati, ketyika dikonfirmasi menyampaikan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan di bidangnya. Karena terkait dengan perizinan, maka menjadi kewenangan di Dinas Perizinan.
“Kami hanya melakukan pembinaan kepada pedagang, bila menyangkut izin, itu ranahnya di Dinas Perizinan,” ucap Laxmy. (car)










