Terkait penegakan hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rai Dwipayana menyatakan bahwa Pemkab Tabanan masih memberikan masa toleransi. Pemerintah akan melakukan pemetaan dan evaluasi pola pengelolaan sampah, termasuk di area pasar yang kini mulai menerapkan sistem sekat untuk sampah organik, anorganik, dan residu.
"Saya menggunakan skema satu bulan untuk pembinaan dan edukasi. Jika dalam satu bulan perilaku masyarakat tidak berubah, maka apa boleh buat, ketegasan aturan melalui Tipiring akan kita lakukan sesuai regulasi yang ada," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kunci keberhasilan program ini ada pada kemandirian desa dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Melalui aksi "Merawat Ibu Pertiwi", Pemkab Tabanan berharap masyarakat kembali menjunjung etika dan sopan santun dalam menjaga kebersihan lingkungan secara gotong royong.M002










