"Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda," ujar Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara.
Ini seharusnya Pemda Badung tidak boleh meneruskan perjanjian tersebut karena BTS sudah menikmati harga monopoli penyewaan tower kepada para operator. Jika kerja sama monopoli terus berlanjut Pemkab Badung bisa mendapatkan masah hukum serta akan digugat oleh perusahaan tower lain.
Diberitakan pula, sebulumnya Anggota DPRD Kabupaten Badung dari Fraksi Gerindra I Wayan Puspa Negara secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Badung untuk segera menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dalam pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua penyedia layanan (provider). Ia menyebut Pemkab Badung perlu mengevaluasi kerja sama ini agar tak masuk dalam monopoli bisnis menara.
Permintaan ini muncul bersamaan dengan sorotan tajam DPRD terhadap gugatan perdana senilai fantastis, mencapai Rp 3,3 triliun oleh Bali Tower kepada Pemkab Badung.
"Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda," ujar Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara.W-007










