"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999," ujar salah satu JPN, Senin (9/2/2025).
Dengan jawaban tersebut, Pemkab Badung dibawah pemerintahan Bipati I Wayan Adi Arnawa, S.H., mengisyaratkan, tidak menghendaki adanya monopoli bisnis, terutama dalam pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung.
Diberitakan sebelumnya, PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk menggugat Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung dengan gugatan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Bali Tower menggugat Pemkab Badung hingga Rp3,3 triliun.
Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Badung dari Fraksi Gerindra I Wayan Puspa Negara secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Badung untuk segera menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dalam pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua penyedia layanan (provider). Ia menyebut Pemkab Badung perlu mengevaluasi kerja sama ini agar tak masuk dalam monopoli bisnis menara.
Permintaan ini muncul bersamaan dengan sorotan tajam DPRD terhadap gugatan perdana senilai fantastis, mencapai Rp 3,3 triliun oleh Bali Tower kepada Pemkab Badung.










