PDIP se-Bali Serentak Akan Buat Pengaduan Terkait Aksi Pembakaran Bendera

Aksi pembakaran bendera, lanjutnya, masuk dalam dugaan mengenai tindak pidana bahwa dalam aksi itu terjadi upaya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untum menimbulkan rasa benci dan permusuhan.

“Dugaan ini sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan atau ayat Pasal 45 ayat 2 dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.

Begitu juga dengan pelaporan ke kepolisian merupakan respon terhadap pembakaran bendera partai dan tuduhan PKI. Apalagi, sebelumnya sudah ada gerakan dari setiap kader dengan memasang gambar di masing-masing media sosial. Serta menjadikannya gambar profil di aplikasi pesan singkat mereka.

“Sebutan itu (PKI) itu lagu lama yang terus diputar ulang. PDIP dikatakan PKI. Termasuk pembakaran itu. Kami ingin tegaskan, kami ini partai resmi. Diakui undang-undang. Punya pengurus. Punya kader. Kami partai sah yang mengikuti pemilu. Ini yang ingin kami sampaikan ke masyarakat secara luas,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali Tjokorda Gede Agung menambahkan, pengaduan yang akan dilakukan itu telah melalui rapat internal partai dengan melibatkan semua jajaran. “Dipimpin Pak Ketua DPD. Intinya, beliau menekankan agar persoalan ini diusut melalui proses hukum,” tambahnya. (her).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top