Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak BPS akan mengelola data yang ditarik dari tiap-tiap desa serta Dinas Sosial sesuai dengan 39 variabel yang ditentukan, untuk selanjtnya dismpaikan ke Kementrian Sosial dalam rangka penentuan data SEN. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme tersebut, sehingga mereka datang langsung ke BPS untuk melakukan pemutakhiran data.
Dijelaskan pula bahwa proses pemutakhiran data Sosial Ekonomi Nasional (SEN) dilakukan oleh perangkat desa masing-masing, yang kemudian diinput ke Dinas Sosial. Selanjutnya, data tersebut diolah oleh BPS berdasarkan 39 variabel yang telah ditetapkan.
Senada dengan Ketua Komisi II, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara selaku Komisi Pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, menyampaikan bahwa DPRD Buleleng akan merencanakan sosialisasi secara masif dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Sosialisasi ini akan kami rancang secara menyeluruh, termasuk terkait Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan pemutakhiran data SEN, agar masyarakat benar-benar memahami. Ke depan, kami berharap tidak lagi muncul pertanyaan maupun polemik terkait data kemiskinan di masyarakat,” ujarnya.
Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di Gedung Gde Manik Singaraja dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan data kemiskinan yang akurat dan kebijakan yang tepat sasaran. @gus










