Paralegal sebagai Solusi Legalitas, Bangun Kesadaran Hukum Prajuru Desa Tenganan Dauh Tukad

IMG-20260811-WA0014
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Warmadewa (Unwar) melakukan pengabdian kepada masyarakat di Desa Tenganan Dauh Tukad, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. [foto: IGA Adnyana]

AMLAPURA-fajarbali.com | Petingnya pemahaham hukum masyarakat maupun aparat desa akan sangat membantu meredakan maupun menyelesaikan sengketa yang timbul di masyarakat. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terutama masyarakat miskin dan marginal tentang hukum. 

Pengaturan Paralegal telah diatur dalam dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, sangat penting disosialisaikan sampai tingkat desa. 

Sebagai langkah lanjutan adalah perlu dibekalinya pengetahuan dasar paralegal bagi aparat desa sebagai pengayom masyrakata jika terkadi sengketa di masyarakat.

Munculnya kasus-kasus hukum di masyarakat, baik kasus pidana, perdata maupun tata usaha negara dan masyarakat tidak mengetahui secara pasti bagaimana melakukan penyelesaian terhadap kasus-kasus yang mereka hadapi. 

Pada akhirnya masyarakat banyak yang berhadapan dengan para calo perkara dan menghabiskan banyak bia ya tetapi permasalahannya tidak kunjung selesai. 

Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi sangat tinggi, ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Begitu banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di desa menyebabkan kehadiran paralegal dirasa sangat penting. 

Kehadiran paralegal ditengah-tengah masyarakat desa sebagai mitra kerja masyarakat maupun perangkat desa dalam menemukan solusi hukum dan penyebaran informasi hukum. 

Paralegal diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdorong oleh kondisi tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Warmadewa (Unwar) yang diketuai oleh A.A Sagung Laksmi Dewi SH., MH berserta anggota Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, SH., MH dan A.A Ngurah Adhi Wibisana, SH., MH berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat tidak terjebak dengan para calo perkara dan memberikan pemahaman serta menyadari nantinya kemana seharusnya untuk menyelesaikan perkara yang mereka hadapi.

BACA JUGA:  Business Day BEM FEB Unmas 2022, Asah Jiwa Entrepreneur Muda

Desa Tenganan Dauh Tukad merupakan salah satu Desa di Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Menurut Tim Pengabdi, Desa Tenganan Dauh Tukad, sangat paham betul bahwa sebutan desa sadar hukum tidak hanya mengenai pemenuhan syarat-syarat pada saat penilaian sebagai desa sadar hukum.

Tetapi harus sudah mampu memberikan informasi dan mengimplementasikan aturan hukum, terutama bagi perangkat Desa yang akan selalu menjadi tempat bertanya bagi warga masyrakat yang sedang berkonflik, seperti misalnya konfling keluarga, tanah, waris dan lain sebagainya. 

Kegiatan pengabdian dikemas dalam bentuk pelatihan dasar Paralegal bagi aparat Desa dengan menghadirkan juga narasumber dari team Kanwil Hukum Provinsi Bali dengan materi Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Bantuan Hukum, dengan materi Aktualisasi Peran Paralegal, serta team dari Unwar dengan materi Teknik Komunikasi Paralegal.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan pada 21 Mei 2026 bertempat di Balai Pertemuan Desa Tenganan Dauh Tukad, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, yang dihadiri oleh prajuru desa adat Tenganan Dauh Tukad. 

Antusiasme peserta terlihat dari jumlah pertanyaan dan keterlibatan diskusi selama kegiatan berlangsung. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparat desa memiliki bekal yang lebih baik dalam menangani sengketa/konflik di masyarakat melalui pendekatan musyawarah yang sesuai dengan prinsip hukum, sehingga hubungan sosial warga tetap terjaga dan penyelesaian konflik dapat dilakukan secara lebih cepat serta adil. [gde/rel]

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top