Tim Pengabdian dari Universitas Warmadewa usai melakukan penyuluhan hukum yang bertujuan melindungi hak cipta perajin kain tenun, Desa Tenganan Dauh Tukad, Manggis, Karangasem.
AMLAPURA-fajarbali.com | Di Indonesia pengaturan mengenai hak cipta diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Pulau Bali merupakan salah satu pulau yang selain terkenal dengan keindahan alamnya tetapi juga sangat terkenal dengan kekayaan budaya baik itu berupa tarian, lagu, lukisan maupun kerajinan lainnya yang sangat mendukung pariwisata.
Salah satu kerajinan yang ada di Bali yakni kain tradisional dengan motif alam seperti yang ada di Desa Tenganan Dauh Tukad. Desa Tenganan Dauh Tukad adalah desa yang bertetangga dengan Desa Bali Aga Tenganan yang sudah sangat terkenal di dunia karena keunikan budaya dan tenun kain tradisional dengan motif alam dan dengan menggunakan bahan-bahan yang masih alami.
Berbeda dengan Desa Tenganan Pengringsingan yang sudah sangat terkenal akan hasil kerajinan tenunnya yang sudah mendunia, kerajinan yang dihasilkan oleh pengrajin di desa Tenganan Dauh Tukad, belum seterkenal pengrajin Desa Tenganan Pengringsingan.
Kegiatan Penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pengerajin Kain Tenun di Desa Adat Tenganan Dauh Tukad Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem” diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi prajuru maupun perajin di Desa Adat Tenganan Dauh Tukad.
Tim Pengabdian Universitas Warmadewa (Unwar) diketuai oleh I Made Minggu Widyantara,SH.,MH, serta anggota tim yang terdiri dari Dr. I G.A.A. Gita Pritayanti Dinar, SH.MH, Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.MH, dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi,SH.,MH melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Tibubiu pada tanggal 3 Juni 2024 bertempat di balai desa adat Tenganan Dauh Tukad, kegiatan ini dihadiri oleh prejuru desa adat serta masyarakat Desa Adat Tenganan Dauh Tukad.
Melalui kegiatan pengabdian ini dapat diidentifikasikan adanya kekhawatiran terhadap beredarnya tenunan yang memiliki motif yang sama seperti motif khas dari desa Tenganan dengan harga jual yang jauh lebih murah dari kain-kain tenunan asli.
Kegundahan masyarakat tersebut ditanggapi oleh Narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali yakni I Gede Adi Saputra,SH.,MH yang merupakan Koordinator Penyuluh Hukum Kanwilkumham Provinsi Bali. Dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, disampaikan tatacara pendaftaran hak kekayaan intelektual untuk semua produk tidak hanya motif tenun, tetapi juga kuliner dan budaya khas yang dimiliki oleh desa adat Teanganan Dauh Tukad.
Melalui kegiatan pengabdian ini masyarakat dapat lebih memahami berbagai dampak yang disebabkan oleh jika suatu ciptaan belum didaftarkan.
Ketua Saba Desa Adat Tenganan Dauh Tukad Ketut Ardana sangat berharap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat tidak terhenti amapai disini, tetapi bisa berkesinambungan.