https://www.traditionrolex.com/27 Panwaslu Klungkung Respon Somasi Pasangan SUWASTA - FAJAR BALI
 

Panwaslu Klungkung Respon Somasi Pasangan SUWASTA

(Last Updated On: 28/02/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Somasi yang dilayangkan oleh Tim Hukum Paslon nomor urut dua di Pilkada Klungkung Nyoman Suwirta-Made Kasta (SUWASTA) kepada Panwaslu Klungkung terkait dugaan telah melakukan tindakan tidak patut yang cenderung tidak profesional dan tidak independen langsung direspon pihak Panwaslu Klungkung.



Melalui surat bernomor 062/BAWASLU-PROV.BA- 07/PM.01.02/2/2018, Ketua Panwaslu Klungkung Komang Artawan mengucapkan rasa terima kasih karena telah mengingatkan pihaknya. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada Kuasa Hukum atas usaha-usaha Kuasa Hukum untuk selalu memberikan pendapat kepada pasangan calon I Nyoman Suwirta, S.Pd. dan I Made Kasta agar dalam melaksanakan tahapan Pilkada selalu berpegang teguh pada ketentuan yang ada,” ujarnya, Selasa (27/2/2018).

Mengenai pelarangan kampanye terhadap Anggota DPRD Klungkung Wayan Widiana di Desa Aan pada tanggal 23 Februari lalu, pihak belum melakukan interaksi dan komunikasi dengan yang bersangkutan.

“Kami sampaikan bahwa Panwaslu Kabupaten Klungkung dan jajaran belum melakukan interaksi dan komunikasi secara langsung dengan anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Widiana pada saat simakrama tersebut,” akunya.

Kendati demikian, Panwaslu Klungkung sangat mengapresiasi sikap dari Wayan Widiana dengan meninggalkan lokasi simakrama saat itu. “Dalam pengamatan kami, bahwa Anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Widiana meninggalkan lokasi simakrama secara mandiri karena beliau tidak ada interaksi dengan Anggota Panwaslu Kabupaten Klungkung dan jajaran saat berada di lokasi simakrama. Atas pengamatan tersebut, kami memberikan apresiasi Bapak I Wayan Widiana,” akunya.



Sejatinya, Artawan mengklaim jika Panwaslu telah mengirimkan surat cegah dini kepada DPRD Klungkung pada tanggal 22 Februari lalu. Yang isinya, agar anggota dewan mengambil cuti apabila melakukan kampanye dihari kerja, serta tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

“Kami perlu menyampaikan, Panwaslu Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari penyelenggara pemilu khususnya Pilkada di Kabupaten Klungkung telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Klungkung yakni surat nomor 052/BAWASLU-PROV.BA-07/PM.01. 02/2/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 perihal Cegah Dini terkait kewajiban seluruh anggota DPRD untuk mengajukan ijin cuti kampanye diluar tanggungan negara dalam kegiatan kampanye pasangan calon,” tegasnya.

Mengenai adanya dugaan Panwaslu telah melakukan tindakan tidak patut yang cenderung tidak profesional dan tidak independen tercermin dari tidak adanya tindakan apapun saat kampanye paslon Tjokorda Bagus Oka dan I Ketut Mandia (Bagia) blusukan di Pasar Klungkung pada 22 Februari 2018 yang didampingi salah satu DPRD Klungkung, I Nengah Ariyanta. Artawan mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki niatan untuk melakukan hal tersebut.

“Kami sampaikan bahwa Panwaslu Kabupaten Klungkung tidak memiliki niat melakukan pembiaran terhadap keberadaan Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Nengah Ariyanta pada kegiatan Kampanye tersebut,” paparnya.

Pasalnya, ia melanjutkan bahwa pihaknya tidak diberitahu oleh Tim Kampanye Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia (BAGIA) terkait dengan jam dan lokasi kampanye. Sehingga, pihaknya datang terlambat ke lokasi tersebut.




“Jajaran Panwaslu Kabupaten Klungkung tiba di lokasi kampanye setelah kegiatan blusukan Pasangan Calon Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia selesai sehingga tidak dapat melakukan pengawasan langsung termasuk pengawasan terhadap keberadaaan Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Nengah Ariyanta. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh ketiadaan pemberitahuan tertulis dari Petugas Kampanye tentang Jam dan Tempat Kegiatan pasangan calon kepada Panwaslu Kabupaten sebelum pelaksanaan kampanye pasangan calon sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

Dirinya juga mengaku menerima keberatan dari Tim Hukum SUWASTA tersebut. Pihaknya mengaku akan menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran bagi pihaknya untuk bertindak professional.




“Panwaslu Kabupaten Klungkung menerima keberatan dari Kuasa Hukum dan akan menjadikan pengalamam tersebut sebagai pengingat untuk Anggota Panwaslu Kabupaten Klungkung dan jajaran untuk selalu berpegang teguh pada ketentuan yang ada dalam rangka mengawasi seluruh tahapan PILKADA di Kabupaten Klungkung serta selalu bertindak profesional dan independen,” akunya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku pihaknya baru akan mengirim surat tersebut hari ini, Rabu (28/2). (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Terdakwa Pembunuh Bule Belanda Diadili

Rab Feb 28 , 2018
Dibaca: 4 (Last Updated On: 28/02/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Dua terdakwa kasus pembunuhan WN Belanda Robert Goelhoed diseret ke PN Denpasar untuk diadili, Rabu (28/2/2018). Mereka adalah, Winda Wilantara (23), dan Andika Budiyanto (30).  Save as PDF

Berita Lainnya