https://www.traditionrolex.com/27 Klaim Banyak Orang Ingin Masuk Golkar Bali - FAJAR BALI
 

Klaim Banyak Orang Ingin Masuk Golkar Bali

(Last Updated On: 21/11/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Pernyataan kader Senior AA Ngurah Rai Wiranata terkait putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar membuat telinga Golkar Bali panas. Rai Wiranata menyebutkan bahwa sedari awal gugatan pasti akan dimenangkan oleh termohon dalam hal ini Golkar Bali. Sementara gugatan dari 5 Ketua DPD II tersebut dipastikan akan gagal alias ditolak.

“Saya sudah sejak awal khawatir para Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan itu akan dikalahkan di MP. Apalagi, sebelum ada keputusan,  Demer (Plt. Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih) sempat dipanggil ke ruangan hakim. Itu artinya apa, ya sudah bisa diduga semuanya tidak berjalan transparan. Subjektif semuanya itu,” katanya.

Ternyata benar, kekhawatirannya terbukti. MP Golkar menolak semua gugatan dari Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Bangli, dan Karangasem. Bahkan, Rai Wiranata menuding jika Golkar Bali sejatinya telah mengetahui putusan lebih dulu. “Keputusan MP sudah bisa ditebak. Jauh sebelum sidang putusan, Demer begitu percaya diri menyuruh kader-kader dan Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang menggugat supaya menyerah. Dia pasti sudah kantongi duluan keputusan Mahkamah Partai, karena kedekatan dengan orang-orang DPP Golkar,” ujarnya.

Merespon hal itu, Golkar Bali langsung membantah pernyataan tersebut. Sekretaris DPD I Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry memberikan klarifikasi didamping jajaran pengurus di Sekretariat DPD Golkar Bali, Kamis (21/11). “Saya luruskan disini. Bukan hanya Pak Demer yang dipanggil melalui panitera. Mereka (pemohon) pun dipanggil, yang dipanggil lebih awal justru pengacaranya oleh panitera. Setelah itu baru Pak Demer,” terangnya.

Mengenai dugaan adanya pertemuan terselubung dengan majelis hakim, Wakil Ketua DPRD Bali ini menjelaskan bahwa hal itu tak lebih dari koordinasi soal pembacaan putusan. “Panjang itu, sekitar satu setiap perkara. Kalau lima perkara dibacakan, bisa sampai pagi. Waktu itu sudah malam. Dimintalah pendapat apakah dua (perkara) tunda atau bagaimana,” akunya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada semua pihak khususnya Rai Wiranata agar teliti dan membaca secara lengkap isi putusan. “Dia menyampaikan pandangannya sebelum membaca apa amar putusan. Kami sarankan dibacalah terlebih dahulu,” tandasnya.

Begitu juga soal wacana para kader yang ingin hengkang. Sugawa Korry memandang jika hal itu merupakan hak politik setiap orang. Hanya saja, pihaknya meminta agar kembali mengingat kesepakatan dan komitmen yang diucapkan dahulu. Yakni siap menerima apapun hasilputusan MP Golkar.

Justru, dirinya mempertanyakan apakah para kader yang ingin hengkang benar-benar ingin membesarkan partai. Pasalnya, kata dia, bahwa kader militan tak akan melakukan hal itu. “Kalau keluar dari komitmen itu, dan saya yakin seorang kader militan tak akan berfikiran seperti itu. Kecuali adanya memotivasi langkah” tegasnya.

Kendati demikian, ia tak khawatir apabila gerakan pengunduran diri missal benar-benar terjadi. Mengingat saat ini, Golkar Bali mengklaim banyak orang yang ingin bergabung menjadi kader. “Kami tidak ada kekhawatiran apa-apa. “Kami juga sudah banyak mendapat informasi ingin bergabung (menjadi kader),” klaim dia.

Sementara itu, saat ditanyai soal aksi pembakaran atribut partai, Golkar Bali melalui Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPD Golkar Bali Warsa T Buana akan membahas dengan jajaran pengurus lainnya. Apakah nantinya akan diperkarakan atau tidak. “Kalau soal itu, kita akan cari untung ruginya dimana. Inikan persoalan politik dimana pun itu ada pembakaran terhadap bendera partai. Apakah ini akan kita lakukan atau tidak, kita akan diskusikan dulu dengan teman-teman,” akunya. Golkar Bali juga akan berkomunikasi dengan DPP.

Terakhir, mengenai wacana pihak 5 mantan Ketua DPD II di Bali yang ingin membawa ke Pradilan Umum, ia menyebut bahwa kurang tepat. Pasalnya, sengketa yang melibatkan kader adalah wewenang MP. “Kalau ini dibawa ke Pradilan Umum, praktek hukum menyebutkan bahwa tidak dapat menerima pemohonan dari pemohon apabila dibawa ke Pradilan Umum,” pungkasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekda Badung Hadiri Pengeluwuran Piodalan di Pura Penataran Pucak Mangu

Jum Nov 22 , 2019
Dibaca: 7 (Last Updated On: 21/11/2019)BADUNG – fajarbali.com | Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ny. Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri acara Pengeluwuran Piodalan di Pura Sad Kahyangan Penataran Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kamis (21/11/2019). Turut mendampingi Ny. Ratna Gde Agung bersama Asta […]

Berita Lainnya