Tergugat menekankan bahwa kegiatan pembongkaran menara yang tidak berizin merupakan amanat undang-undang.
Demikian pula dengan pembangunan Smart City yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Badung serta mendukung citra daerah sebagai tujuan wisata budaya dan berestetika, sehingga tidak ada kaitannya dengan pendirian menara oleh pihak penggugat.
Sementara terkait soal Penilaian ada/tidaknya pelanggaran UU Persaingan Usaha merupakan ranah KPPU bukan perkara perdata di Pengadilan Negeri terlebih lagi penafsiran bebas yang dilaksanakan secara sendiri oleh Tergugat serta kuasa hukumnya.
Karena tugas KPPU meliputi melakukan penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan/tindakan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan praktek monopoli/persaingan tidak sehat (vide Pasal 35 UU Persaingan Usaha).
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, pihak penggugat melalui repliknya membeberkan sejumlah dugaan wanprestasi terkait Surat Izin Pengusahaan dan PKS pembangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani pada tahun 2007. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun hingga 2027.
Inti permasalahan yang diangkat oleh Bali Tower adalah dugaan kelalaian Pemkab Badung yang tidak membongkar menara telekomunikasi ilegal di wilayahnya sejak 2008 hingga saat ini. Berdasarkan catatan Bali Tower, masih terdapat 513 menara ilegal di Kabupaten Badung.
Dalam perjanjian kerja sama, disebutkan bahwa Pemkab Badung seharusnya membongkar menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri serta tidak memberikan izin pendirian menara baru. Namun, kewajiban ini dinilai tidak dipenuhi oleh Pemkab Badung.W-007










