Pakar Hukum Soal Gugatan Rp3,3 Triliun Bali Tower: Hakim Jangan Terjebak Prosedur, Utamakan Keadilan!

1772601706479_copy_800x480-1
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.Foto/ist

Meskipun perjanjian tersebut ditujukan untuk penyediaan infrastruktur terpadu, klausul eksklusivitas yang ada dinilai berpotensi memicu praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Menurut hukum persaingan usaha, perjanjian yang menciptakan hambatan masuk pasar (barrier to entry) bagi pelaku usaha lain dinilai melanggar syarat sah perjanjian, yaitu causa yang halal, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketertiban umum.

“Pihak tergugat dalam dupliknya menyebut bahwa adanya Surat KPPU tertanggal 25 Maret 2024 tidak serta-merta menghapus fakta di lapangan terkait adanya pembatasan akses bagi pelaku usaha lain yang ingin masuk ke pasar yang sama di Kabupaten Badung,” ujar Suarta mengutip isi duplik pihak tergugat.

Dalam dupliknya, lanjut Suarta, pihak tergugat menilai adanya hak eksklusif dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung merugikan iklim persaingan usaha yang sehat.

Hal ini juga dinilai tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut.

Pihak tergugat juga menegaskan bahwa mengingat PKS 2007 berlaku sebagai hukum bagi para pihak, maka setiap perubahan substansinya harus didasari oleh kesepakatan dan itikad baik dari kedua belah pihak.

Menurut tergugat, pihaknya telah berupaya mengundang penggugat untuk melakukan perubahan atau amandemen atas PKS 2007 tersebut.Namun, setelah beberapa kali pembahasan, pihak penggugat tidak memberikan keputusan atau alasan yang jelas.

“Hal ini membuat tergugat menyebut jika pihak penggugat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan amandemen dimaksud guna menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 angka 3 PKS 2007,” ujar Suarta.

Selain itu, dalam dupliknya, pihak tergugat menegaskan tidak pernah mengakui klaim atau dalil gugatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam Jawaban sebelumnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top