Optimalkan Fungsi LBH terhadap Perjanjian Nominee

Perjanjian nominee sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk menghindari peraturan yang mengatur bahwa orang asing adalah tidak memenuhi syarat sebagai subyek pemegang hak milik atas tanah di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.

(Last Updated On: )
Tim pengabdian Universitas Warmadewa (Unwar) melakukan penyuluhan hukum terkait dengan tema perjanjian nominee dari perspektif bidang hukum keperdataan dan hukum pidana di Desa Tibubiu, Tabanan.

TABANAN-fajarbali.com | Investasi mempunyai peran cukup penting dalam pengembangan desa wisata di desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan Tabanan. Potensi desa wisata dengan Kawasan persawahan dan Pantai di desa Tibubiu menarik minat investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan investasi.

Banyak cara yang dilakukan investor dalam berinvestasi di suatu daerah, salah satunya dengan melakukan investasi secara ilegal melalui perjanjian nominee.

Dalam rangka mengoptimalkan fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang, tim pengabdian Universitas Warmadewa (Unwar) melakukan penyuluhan hukum terkait dengan tema perjanjian nominee dari perspektif bidang hukum keperdataan dan hukum pidana.

Penyuluhan hukum bertajuk Optimalisasi Fungsi Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Perjanjian Nominee dari Perspektif BIdang Hukum Keperdataan dan Hukum Pidana diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengurus dan Masyarakat Desa Tibubiu sebagai Desa Sadar Hukum dan Desa mitra dari Unwar.

Tim Pengabdian Universitas Warmadewa diketuai oleh Dr. I G.A.A. Gita Pritayanti Dinar, SH.MH., anggota tim pengabdian Dr.   I Nyoman Gede Sugiartha, SH.,MH., dan Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.MH. melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Tibubiu pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di kantor Perbekel Desa Tibubiu, kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Tibubiu, Kelian Adat, Kepala LPM Desa Tibubiu dan Masyarakat.

Melalui kegiatan pengabdian ini dapat diidentifikasikan klasifikasi kekhawatiran mitra terhadap perkembangan pariwisata yang berkaitan dengan perjanjian nominee sebagai penghindaran kewajiban-kewajiban investasi di daerah, pengaruh negatif dari perjanjian nominee terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan perlu upaya penyadaran masyarakat  terhadap dampak negatif perjanjian nominee.

Perjanjian nominee sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk menghindari peraturan yang mengatur bahwa orang asing adalah tidak memenuhi syarat sebagai subyek pemegang hak milik atas tanah di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.

Dari perspektif hukum pidana juga menegaskan pada Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian bahwa setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Melalui kegiatan pengabdian ini masyarakat dapat lebih memahami berbagai dampak yang disebabkan oleh kegiatan investasi yang berkaitan dengan perjanjian nominee.

Dalam waktu yang sama Perbekel Desa I Made Ardena bersama perangkat desa Tibubiu menyambut baik program ini dan berkomitmen untuk tetap menjalin kerja sama dengan Unwar melalui program desa binaan.

 

Next Post

Upaya Perlindungan Hukum Hak Cipta Perajin Kain Tenun Desa Adat Tenganan

Sab Jun 29 , 2024
Kegiatan Penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pengerajin Kain Tenun di Desa Adat Tenganan Dauh Tukad Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem” diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi prajuru maupun perajin di Desa Adat Tenganan Dauh Tukad.
TENGANAN UNWAR

Berita Lainnya