DENPASAR-fajarbali.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Kamis (1/10). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas (traffic light), yakni dua orang manusia silver dan tiga orang pedagang acung. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan seluruh pelanggar yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut berasal dari luar Provinsi Bali.
“Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Dikatakannya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Melalui Operasi SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, khususnya di jalan raya dan fasilitas publik.









