https://www.traditionrolex.com/27 Penting, Peran Satpol PP Khusus Pariwisata - FAJAR BALI
 

Penting, Peran Satpol PP Khusus Pariwisata

SM Mahendra Jaya ingin Satpol PP tidak lagi dikenal sebagai tukang gebuk dan tukang rusuh, namun sebagai perwakilan daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan yang humanis.

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/01/2024)

Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya membuka pelatihan khusus bagi 71 anggota Sat Pol PP khusus Pariwisata.

 

DENPASAR-fajarbali.com l Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya membuka Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata bertempat di BKPSDM Provinsi Bali, Senin (22/1). Pelatihan ini diikuti oleh 71 peserta terdiri dari 40 anggota Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung dan 31 anggota Satpol PP Provinsi Bali.

Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan bahwa keberadaan Satpol PP khusus pariwisata sangat penting di Bali mengingat Bali bukan hanya merupakan destinasi utama pariwisata di Indonesia namun juga merupakan tujuan utama pariwisata dunia.

Dengan adanya Satpol PP pariwisata pada destinasi wisata di Bali diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, keamanan dan penegakan Perda pada destinasi pariwisata.

“Kita ingin merubah paradigma polisi pamong praja,” jelas Mahendra Jaya.  Ia ingin Satpol PP tidak lagi dikenal sebagai tukang gebuk dan tukang rusuh namun sebagai perwakilan daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan yang humanis.

Mahendra Jaya meminta Satpol PP Pariwisata di samping menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi wisata juga dapat menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan pada destinasi wisata sehingga dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan seperti yang dewasa ini marak terjadi.

Terlebih dengan akan diberlakukannya kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia meminta agar Satpol PP khusus pariwisata ini dapat mengawal kebijakan pemerintah tersebut pada destinasi-destinasi wisata di Bali. “Teman-teman adalah bagian yang kita minta untuk mengingatkan turis tersebut agar memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Mahendra Jaya pungutan terhadap wisatawan asing tidak dapat dilakukan pada pintu kedatangan saat tiba di Bali. Sehingga selain menyarankan wisman melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali, ia juga berharap pungutan dapat dibayarkan di hotel atau pada destinasi-destinasi wisata di Bali.

Selain itu, Ia juga mengingatkan agar Satpol PP khusus pariwisata dapat menjaga nama baik Pemerintah Provinsi Bali saat bertugas. “Jangan merusak citra Satpol PP khusus pariwisata,” tegasnya. Ia meminta agar Komite Penjamin Mutu BKPSDM Provinsi Bali agar tidak hanya menilai pengetahuan dan kompetensi anggota Satpol PP Pariwisata namun juga attitudenya. (Gde)

 

 Save as PDF

Next Post

Angka Kecelakaan Kerja Meningkat

Sen Jan 22 , 2024
Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja tercatat sebanyak  315.579 kasus 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 naik menjadi  298.137 kasus.
e3b1dacc-b962-410d-890c-133444d648d6

Berita Lainnya