https://www.traditionrolex.com/27 Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/04/2024)

Empat terdakwa kasus penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Empat terdakwa kasus penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Nanang Kosim (31), Herri (39), Nyoman Sukerta (44) dan Udi Imam Tutoko alias Uut (46) divonis 2 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang yang digelar, Selasa (23/4) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.

BACA Juga : Saksi Sebut, Karena Ilegal, OJK Sempat Perintahkan PT DOK Stop Operasional

“Menghukuk keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka. Vonis ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Harisdianto Saragih.

Diketahui, keempat terdakwa menjadi pesakitan di PN Denpasar setelah sebelumnya melakukan penyerangan di Kantor Satpol PP Denpasar,  Minggu (26/11/2023). Dalam perkara ini sejatinya ada enam orang pelaku. Tapi karena dua pelaku adalah anggota TNI, maka keduanya diadili di Pengadilan Militer.

BACA Juga : Polsek Kuta Belum Berhasil Tangkap Jambret, Lagi Turis Inggris jadi Korban

Pemicu dari ulah para terdakwa ini  diduga berawal dari razia PSK yang dilakukan Satpol PP Denpasar di seputaran Jalan Danau Tempe. Dalam razia itu petugas berhasil menjaring setidaknya 33 wanita yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Atas hal itu, terdakwa Nyoman Sukerta berkoordinasi dengan pengelola Lokalisasi Wayan Suardika dan berencana ke Kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring tersebut. Singkat kata, sempat terjadi ketersinggungan kelompok terdakwa ketika mendengar pernyataan salah satu anggota Satpol PP.

BACA Juga : Saksi Dugaan Pungli ASN Badung Sebut Berikan Uang Secara Sukarela, Terdakwa Bilang Sudah Kembalikan Uang

Di mana, usai minum kelompok terdakwa diberitahu oleh karyawan Cafe bernama Ardi mengatakan bahwa wanita yang ditahan di kantor Satpol PP di intervensi dan mengatakan.”Suruh preman datang semua ke kantor Satpol PP, kalau memang mau ribut agar ribut sekalian dan dilayani oleh mereka”.

Ucapan itulah yang membuat mereka pata terdakwa berang dan akhirnya menyerbu Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan membebaskan para PSK yang diamankan dalam operasi sebelumnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

"Badung Angelus Buana" di Kabupaten Bangli, Bupati Giri Prasta Disambut Ratusan Massa

Sel Apr 23 , 2024
Menyerahkan secara simbolis hibah dan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp160 miliar lebih.
Bupati di Bangli (4)

Berita Lainnya