“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh. Jika nantinya hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali dan tidak ditemukan surat tugas, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan tentang personil Polri atau kode etik,” tegas perwira melati tiga dipundak itu. (hen)










