OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Di Forum OECD

2026-11-05-at-15.06.04
Delegasi Indonesia hadir dalam forum Accession Review yang diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD pada tanggal 2–5 November 2026 di Paris, Prancis. (OJK)

Sejalan dengan penguatan aspek prudensial, Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen, mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan, termasuk perilaku dan pemasaran agen asuransi, dengan dukungan layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.

Reformasi dan Harmonisasi Sistem Dana Pensiun
Dalam pembahasan sektor dana pensiun, Indonesia menekankan pentingnya membangun sistem pensiun yang lebih inklusif, memadai, dan berkelanjutan. Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja, sementara peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya potensi perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau oleh sistem pensiun formal.

Sejalan dengan amanat UU P2SK, Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi. Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala guna mendukung kesinambungan pendapatan masyarakat pada masa pensiun. Upaya perluasan kepesertaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan kontribusi berbagai kelompok pekerja.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top