“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Industri Asuransi
Dalam pembahasan sektor perasuransian, Indonesia menyampaikan bahwa total aset industri asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, atau tumbuh rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Namun, penetrasi asuransi komersial masih berada pada kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menunjukkan besarnya potensi pasar asuransi nasional yang belum sepenuhnya tergarap.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK mendorong penguatan kapasitas industri agar mampu mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan melalui digitalisasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Upaya tersebut perlu didukung oleh industri yang sehat, tangguh, dan memiliki kemampuan pengelolaan risiko yang memadai. OJK terus mendorong penguatan ketahanan masing-masing perusahaan melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management).
Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka RBC agar lebih sensitif terhadap risiko, yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Langkah tersebut dilengkapi dengan penguatan pengawasan berbasis risiko, termasuk pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.










