Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara 

WhatsApp Image 2022-09-15 at 16.35.53-3c316519
Terdakwa Renita

Dalam dakwaan diuraikan, sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WITA dihubungi oleh seseorang yang dikenal terdakwa bernama Master. “Master meminta kepada terdakwa untuk mengambil paketan berupa sabu dan ekstasi di Travel Purnama 99 pada tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WITA,” terang Jaksa.

Setelah mengambil paketan itu, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Pulau Bungin Gang Nuri Blok I No. 2B Banjar Pitik Kelurahan Pemogan. Sampai di kos terdakwa lalu menimbang ekstasi dan sabu yang baru saja diambilnya itu.

Baca Juga : Tumben, Ada Kasus Narkoba di PN Denpasar Divonis 5 Bulan

Baca Juga : Barang Bukti Ganja Lumayan Banyak, Dua Terdakwa Divonis Ringan

“Hasilnya, berat bersih sabu adalah 100 gram, ekstasi warna biru terdakwa hitung berjumlah 200 butir, sedangkan ekstasi warna abu-abu sebanyak 300 butir yang selanjutnya dilaporkan kepada Masater,”ungkap Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.

Selanjutnya terdakwa membuat paketan-paketan sabu dan ekstasi  sesuai perintah dari Master. Setelah membuat beberapa paket, pada tanggal  7 Juni 2022 terdakwa  mendapat perintah untuk mengirim paketan-paketan sabu dan ekstasi tersebut ke beberapa tempat.

Baca Juga : Ini Penyebab Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali Ditutup

Baca Juga : Artis Jedar Laporkan Penyidik ke Divisi Propam Polri, Begini Respon Polda Bali

Dan akhirnya, pada hari Jumat (10/7/2022) sekira pukul 23.00 WITA, saat terdakwa baru datang dari mengirim/ menempel paketan sabu dan ekstasi dan baru saja memarkir kendaraannya, tiba-tiba datang Polisi yang langsung melakukan penangkapan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top