Terdakwa Renita.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita kelahiran Karawang, Jawa Barat bernama Renita (27) hanya bisa pasrah saat diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili karena kasus narkoba. Akibat aksi nekatnya menjadi kurir barang haram, Renita yang sebelum ditangkap bekerja di agen asuransi Ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang, Kamis (15/9) kemarin Renita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dijerat dengan dua pasal berlapis dari Undang-undang Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) yang ancaman hukuman minimalnya dari dua pasal tersebut adalah 6 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Juga : Sudah Dituntut Ringan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Divonis Lebih Ringan
Baca Juga : Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Merengek Minta Divonis Ringan
Sidang yang masih berlangsung secara daring alias online itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa.”Terdakwa Renita ditangkap tempat tinggal di Jalan Pulau Bungin pada tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WITA,” sebut Jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Terdakwa Renita ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Baca Juga : Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat
Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Pecatan Jaksa Dituntut 1,5 Tahun Penjara











