Nekat Lempar Bom Molotov ke Laundry, Kakak Beradik Asal NTT Dituntut Jaksa

IMG_20250206_192301_copy_800x508
Terdakwa Adhitya Delvansha Snae, dan Roman Ardianshah Snae usai jalani sidang tuntutan di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Aksi yang dilakukan dua kakak beradik asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Adhitya Delvansha Snae (26) dan Roman Ardianshah Snae (19)  ini benar-benar nekat. Bagaimana tidak hanya gara-gara kepergok saat mencoba merayu karyawan laundry dan terlibat cekcok dengan pemilik usaha kedua orang ini  nekat melempar bom molotov hingga menyebabkan kebakaran.

Akibat perbuatannya, dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/2) kemarin mendapat ganjaran yang setimpal. Sang kakak Adhitya Delvansha Snae dituntut 1 tahun penjara dan adiknya, Roman Ardianshah Snae dituntut 8 bulan penjara.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) L.P. Suci Arini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA Juga : Masuk ke Ruangan ICU & Care Wards Tanpa Izin, Bule Australia yang Sempat Umpat Dokter Hewan Dihukum 2 Bulan

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya terkait kapan peristiwa yang membawa kedua pria NTT ini terjadi. Sebutkannya, peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 Wita di Laundry Cantika Jalan Raya Terminal Mengwi, Banjar Jumpayah, Mengwitani, Badung.

Kasus ini bermula ketika, Adhitya Delvansha Snae mencoba merayu seorang karyawan Laundry Cantika yang saat itu hendak menutup toko. Namun, aksinya dipergoki oleh pemilik laundry, Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana, yang kemudian menegurnya. Namun teguran itu malah membuat keduanya cekcok sehingga  pemilik toko meminta Adhitya untuk pergi dari lokasi,” ungkap JPU.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top