Surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dishub Buleleng dengan nomor 500.11.9.3/094/Dishub/2026 tertanggal 3 Maret 2026 tentang pelaksanaan ramp check angkutan Lebaran diharapkan dipatuhi oleh semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang hendak mengecekkan kendaraannya.
“Surat pemberitahuan ini nantinya kami harapkan semua bus atau kendaraan umum yang sudah kendaraannya mengikuti uji kir yang akan dipergunakan untuk mengangkut para pemudiak juga diharapkan melakukan pengecekan terhadap kendaraannya. Bukan hanya kendaraan umum bila ada kendaraan pribadi yang akan dipergunakan mudik bisa juga melakukan pengecekan kendaraanya sehingga kelayakan kendaraan diketahui seperti rem dan yang lainnya guna mengurangi resiko dijalan,”jelasnya lagi.
Lebih jauh lanjut Gunawan, hingga kini Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng baru melakukan ramp check terhadap bus sebanyak tiga bus besar namun pihaknya mengakui sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada para PO yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Sejauh ini baru tiga bus yang sudah melakukan cek kendaraannya ke kami namun sejauh ini kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut ke beberapa PO yang ada di Kabupaten Buleleng,”lanjutnya.
Dikonfirmasi dari pelaksanaan pengecekan apa saja yang akan dilakukan pemeriksaan? Gunawan menjelaskan dalam pelaksanaan pengecekan nantinya akan dilakukan pemeriksaan sejumlah komponen penting kendaraan, terutama sistem pengereman yang menjadi faktor utama keselamatan.
“Pemeriksaan rem dilakukan menggunakan alat khusus berbasis komputer untuk mengetahui keseimbangan pengereman antara roda kanan dan kiri. Selain itu, petugas juga memeriksa bagian kaki-kaki kendaraan, baut-baut, lampu, lampu sein, hingga wiper,”akunya. @gus










