Minta Dibebaskan, Ini Isi Pledoi Bule Irlandia yang Didakwa Menganiaya Karyawannya

Selain itu kedua kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya juga membahas soal perbedaan perlakuan hukum antara orang asing. Menurutnya, di mata hukum tidak ada perlakuan berbeda antara orang asing maupun penduduk pribumi "Equality Before The Law". 

Disebut, dengan dihembuskannya isu perbedaan perlakuan hukum, dianggap sebagai usaha provokasi dari pihak-pihak yang masih berpikiran seperti mahluk yang tidak berevolusi. 

Dengan sejumlah fakta yang diungkapkan dalam penelaahan, maka kedua kuasa hukum terdakwa memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

" Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Jupiter yang diamini oleh Chandra Katharina Nutz dan juga terdakwa.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top