Minta Dibebaskan, Ini Isi Pledoi Bule Irlandia yang Didakwa Menganiaya Karyawannya

DENPASAR -Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield, bule Irlandia yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawannya, pada sidang, Kamis (24/9/2020) mengajukan pembelaan setelah dituntut 10 bulan penjara.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, SH selaku kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Novyartha. 

Yang pertama kedua kuasa hukum terdakwa mengungkap fakta soal kebohongan yang dilakukan oleh saksi korban, Ni Made Widyastuti Pramesti yang berimbas pada tidak adanya kesamaan antara yang dikatakan dengan yang sebenernya terjadi. 

Dalam sidang, korban atau pelaporan mengatakan bahwa saat kejadian, dia tidak diperbolehkan keluar ruangan hingga terdakwa datang pada pukul 10.00 WITA. Tapi faktanya, menurut saksi Lilik, dia melihat secara jelas bahwa korban bersama saksi Dewi berada di luar ruangan pada pukul 07.00 WITA. 

"Selain itu saksi Lilik juga mengungkapkan bahwa dia melihat korban berjalan dan meminta minum ke dapur, begitu pula dengan saksi Denik dan Saksi Anom yang mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah melarang siapapun untuk makan," kata Chandra Katharina Nutz membacakan pledoi.

Dengan demikian, kata Chandra Katharina Nutz, keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan kebohongan yang disampaikan oleh korban dengan mengatakan dirinya tidak dizinkan makan dan minum oleh terdakwa. 

Chandra Katharina Nutz, kembali membongkar kebohongan yang dibuat oleh korban. Yaitu soal adanya perampasan tas dan uang yang dilakukan oleh terdakwa. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top