Ini sejalan dengan program reformasi kepolisian secara menyeluruh yang sedang disiapkan dan dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk mencegah oknum anggota kepolisian yang tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya secara profesional dan berintegritas serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Semantara itu sehari sebelumnya sidang pidana terkait peristiwa ini dengan Terdakwa Budiman Tiang menghadirkan keterangan ahli pidana Dr Dewa Bunga SH MH. Dalam keterangannya di persidangan ahli menjelaskan tentang syarat unsur penipuan dan penggelapan yang harus ada untuk seseorang bisa dipidana. Dijelaskan juga, harus ada mens rea atau itikad jahat yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana.W-007










