Mediasi Mentok, Gugatan BT ke Irjen Daniel Lanjut ke Persidangan

u5-IMG_0274
Kuasa hukum penggugat saat sidang gugatan di Pengadilan Denpasar usai mediasi dinyatakan gagal.foto/ist

Dimana disana mengatur tentang netralitas polri, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Melarang anggota Polri untuk menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan jabatan guna kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, pendampingan Bidkum terhadap Tergugat dalam perkara ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip netralitas dan integritas aparatur negara," katanya.

Dokumen ini perlu masuk dalam dokumen perkara menurut GPS, agar menyatu dengan berkas perkara.

“Perkara ini bukan dalam kapasitas jabatan, melainkan urusan pribadi dua anggota Polri.

Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi Bidkum menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi pejabat. Kalau besok pindah di kementerian atau pensiun ya yang digugat tetap Daniel dan Rachmat,” tegas GPS, Ketua Tim Hukum Berdikari Law Office.

Dalam sidang Majelis Hakim mencatat penyampaian surat penolakan tersebut ke dalam berita acara sidang dan menyatakan bahwa keberatan Penggugat akan dipertimbangkan dalam sidang pemeriksaan pokok perkara.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada rabu 29 oktober 2025.Berdikari Law Office menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk menjaga prinsip keadilan dan supremasi hukum agar peradilan berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi.

“Kami menghormati institusi Polri sebagai penegak hukum, namun kami juga memiliki kewajiban moral untuk menegaskan batas antara tindakan pribadi dan kewenangan jabatan agar citra lembaga tetap terjaga," ujar GPS.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top