Tindakan tersebut terjadi saat objek sengketa masih dalam proses perkara perdata lain di Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga menurut Penggugat, kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa sipil merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar.
Melalui surat Nomor: 087/BLO/X/2025, prihal Permohonan Keberatan Kuasa HukumTergugat I dan Tergugat II disampaikan kepada Majelis Hakim, Berdikari Law Office menegaskan bahwa pendampingan hukum Bidkum Polda Bali kepada Tergugat I dan II tidak sesuai dengan koridor hukum dan etika jabatan.
Kuasa hukum Penggugat kuasa hukum Penggugat Gede Pasek Suadika SH.,MH yang akrab dipanggil GPS., menegaskan, bahwa perkara a quo bersifat keperdataan pribadi, tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Sehingga institusi Polri tidak memiliki kewenangan hukum maupun legitimasi untuk memberikan pendampingan hukum melalui Bidkum."Bukan jabatan Kapolda Bali kami gugat tetapi oknumnya, apabila terjadi pergantian Kapolda Bali tentu kami tidak akan menggugat Kapolda Bali yang baru, demikian halnya apabila para tergugat telah pindah tugas tentu gugatan ini mesti tetap berjalan," kata GPS.
Sementara terkait penolakan hadirnya Bidkun Polda Bali dalam persidangan iji berpotensi menciptakan kesan intervensi institusional terhadap proses peradilan yang seharusnya independen dan bebas dari pengaruh lembaga negara.
Penegasan hukum ini mengacu pada ketentuan berikut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Menjamin asas equality before the law, semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, termasuk pejabat Polri, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.










