DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan yang dimohonkan Budiman Tiang (BT) terhadap Irjen Pol Daniel Aditya Jaya yang juga Kapolda Bali dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan terpaksa dilanjutkan sampai ke meja haijau. Pasalnya, upaya mediasi yang digagas Pengadilan Negeri Denpasar gagal.
Lantaran tidak ada kata sepakat dalam mediasi, proses persidangan pun akhirnya digelar di Pengadilan Denpasar, Rabu (22/10/2025). Dalam sidang awal, kembali tim kuasa hukum Budiman Tiang menyampaikan keberatan jika kedua tergugat diwakili oleh Bidkum Polda Bali.
Alasanya, gugatan yang dilayanhkan kepada para tergugat bukan kapasitasnya sebagai anggota polisi. Kali ini keberatan disampai secara tertulis oleh pengacara penggugat dari Berdikari Law Office kepada Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, S.H., M.H., agar dituangkan secara tertulis untuk dicatat dalam berkas perkara.
Diketahui, perkara perdata Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps tersebut merupakan kelanjutan dari rebutan Apartemen The Umalas Signature/One Umalas Signature antara kubu Budiman Tiang melawan kubu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.
Dimana diduga oleh Penggugat duo Russia tersebut diback up oleh Irjen Daniel dan Kombes Rachmat dengan pengerahan pasukan Brimob membantu upaya kelompok Stanislav mengambil alih apartemen tersebut.
Sebagaimana resume mediasi dari Penggugat disebutkan bahwa pada 2 Juli 2025, sejumlah anggota Brimob Polda Bali mendatangi lokasi tersebut dengan Surat Perintah No. Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025 tertanggal 2 juli 2025, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Rachmat Hendrawan atas disposisi Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya.










