BACA Juga : Ditinggal Ngopi Di Warung Terminal Mengwi, Motor Anggota Polisi Dicuri Maling
Peristiwa ini sendiri bermula pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 08.22 Wita ketika Vanessa berjalan kaki melintas di depan toko Popular Deli, Jalan Subak Sari No. 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Di tempat tersebut, Vanessa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang terletak di atas kursi pada area duduk depan toko. Tas tersebut diketahui milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih, dan berisi sebuah laptop merek HP berwarna silver.
BACA Juga : Mobil Sedan Timor Terbakar di Bypass, Diduga Korsleting Listrik di Mesin
“Melihat barang tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil tas itu. Tas itu diambil dan dibawa masuk kedalam toko sembari berbelanja di toko tersebut,” terang JPU.
Setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari toko sekitar pukul 08.24 Wita. Saat itu, ia kembali melihat sebuah tas lain berwarna hitam di kursi yang sama.
BACA Juga : Ditkrimsus Polda Bali Ringkus Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang
Tas tersebut milik Ardi Nurcahyadi dan berisi laptop MacBook. Vanessa kemudian kembali mengambil tas hitam tersebut, beserta tas abu-abu muda yang sebelumnya telah ia ambil.
Kedua tas tersebut kemudian dibawa Vanessa ke tempat tinggalnya di Villa Shiva, Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng.
“Akibat perbuatan tersebut, korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi mengalami kerugian total Rp 15 juta. Barang-barang tersebut diambil tanpa seizin atau sepengetahuan para pemiliknya,” pungkas JPU.W-007










