1000101599
Firna Yunasari alias Nayu yang divonis hakim atas kasus judi online. Foto/ist

Lagi, Wanita Cantik Promosikan Judol Divonis 8 Bulan

DEPASAR- Fajarbali.com|Kasus mempromosikan judi online (judul) dengan model cewek cantik kembali terjadi. Jika sebelumnya Selebgram cantik asal jakarta bernama Safirah Rabbani diadili karena promosikan judol dan divonis 9 bulan penjara, kali ini giliran selebgram asal Lobok yang juga tidak kalah cantik bernama Firna Yunasari alias Nayu yang divonis hakim karena kasus serupa.

Hanya saja, Nayu sedikit beruntung karena hanya divonis 8 bulan penjara. Dalam sidang majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan Ni Made Dewi Sukrani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

BACA juga : Usai Dituntut Ringan, Ini Permintaan Oknum Dokter Gigi Terdakwa Kasus Penggelapan

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan, " ucap hakim dalam putusannya. Tidak hanya dihukum penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi vonis yang 4 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sebelumnya jaksa Lovi Pusnawan dalam dakwaannya mengungkap, bahwa wanita 20 tahun ini diamankan saat sedang asik di salon yang tidak jauh dari tempat kosnya di Jalan Tukad Melangit, Panjer, Denpasar Selatan.

BACA juga : Pria Kepala Plontos Terekam Kamera CCTV Aniaya Anjing Sampai Mati

Ia diamankan petugas dari pelacakan akun Judol yang terpantau marak. Dari hasil pemeriksaan, sekitar bulan April terdakwa mengaku dihubungi oleh salah seorang admin judi online dengan menggunakan nomor WhatsApp, kontak atas nama BB Cherry dan terdakwa diajak bergabung di grup WhatsApp Thailand karang.

"Ajakan itu, meminta mempromosikan judi online Karang Slot (berisikan berbagai permainan judi termasuk slot, live casino, olahraga, poker dan togel, di Instagram milik terdakwa," tertuang dalam dakwaan.Terdakwa dipandu dengan cara menggugah story berisi gambar permainan judi online.

BACA Juga : Jabat Direktur Digaji 138 juta, Masih Gelapkan Uang Perusahaan

Terdakwa menjalankam aksinya mempromiskin akun Judol sekurang karangan dia kali dalam sehari mendapatkan upah sebesar Rp1.150.000 per bulan."Terdakwa melakukan perbuatanya dengan cara memposting materi endorse berupa gambar dan link invitation judi online karang slot dengan alamat situs karangslot.vip pada akun Instagram milik terdakwa," sebut jaksa.

Selanjutnya terdakwa mendapat kiriman link lewat WhatsApp Talent Karang, yang kemudian sekitar bulan April 2024 sampai dengan 3 Juli 2004 terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya memposting materi endorse berupa gambar permainan judi slot di story akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun Ayukknayu2.

BACA Juga : Ajukan Eksepsi, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Sebut Dakwaan Jaksa Error in Persona

"Akun tersebut bersifat umum atau terbuka jadi siapapun bisa melihatnya dengan tujuan untuk mempromosikan website judi online situs karangslot.vip.," pengakuan terdakwa dalam dakwaan. Dalam kegiatannya, di story akun Ayukknayu2 Instagram milik terdakwa untuk mempromosikan judi online Karangslot telah memiliki 27.700 pengikut.

Dan, terdakwa telah menerima upah pada bulan April sebesar Rp1.150.000 serta dan masih tetap upah diterim di bulan Mei. Namun pada bulan Juni Ia hanya menerima sebesar Rp1.200.000 yang diterimanya melalui dompet digital OVO milik terdakwa.W-007

Scroll to Top