Ia melanjutkna, terdapat empat jenis perkara yang dapat direstorative justice di pengadilan yakni perkara anak, narkoti dengan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan, perkara perempaun yang berhadapan dengan hukum dan perkara tipiring.
“Hampir semua perkara di pengadilan khususnya di Bangli sudah mulai di upayakan dan dimasukan dalam pertimbangan putusan,” tutupnya. Kuliah umum ini menjadi kegiatan besar karena berhasil menyedot 600 peserta lebih dari internal FH UNR. W-009










