Kupas Restoratve Justice Pascarevisi KUHP, FH UNR Hadirkan Wakajati dan Kepala PN Bangli

8D15DCA9-BA4E-4FC5-80B3-6B00330E629A-9469ac78

Sucana juga menyampaikan hal dalam penyeselasai khususnya penegakan hukum agar bisa berjalan baik dan ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakajati Teguh Subroto dikonfirmasi usai acara mengatakan, materi yang  disampaikan sangat menarik, karena kata dia, penghentian penuntan melalui restorative justice mendapatkan dukungan yang sangat antusias dari masyarakat dan tokoh adat.

“Bahkan di Bali sendiri sudah disediakan rumah restorative justice yang berada tempat sakral. Seperti di Penglipuran ini menjadi contoh kita bahwa dukungan msayrakat di Bali terutama dalam penyelesain pengehentian penuntutan RC ini cukup bagus,” ungkapnya.

Rumah restorative justice lanjutnya, berjumlah 49 yang berada di seluruh kabupaten Provinsi Bali. “Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung yang di Nusa Penida juga sudah ada,” kata Teguh.

Sementara AA Ayu Dian Indrawati menyampaikan, penerapan restorative justice di pengadilan dalam penanganan perkara saat ini sedang diusahakan agar bisa dioptimalkan.

Dari Mahkamah Agung (MA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum senantiasa mengimbau setiap pengadilan untuk mengupayakan pendekatan restorative justice dalam setiap penyelesaian perkara.

Seperti mislanya perkara anak. Itu wajib untuk diupayakan diversi, apabila pengadilan berhasil diversi maka akan memperoleh nilai tinggi dalam EIS.

“EIS itu evaluasi, implelentasi, SIPP dimana itu adalah penilain terhadap penanganan perkara diseluruh satuan kerja dibawah MA khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum,” jelasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top