
DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (FH UNR) menggelar Kuliah Umum "Membuka Ruang Keadilan Antara Pelaku dan Korban dengan Pendekatan Restorative Justice" Jumat (23/12) di Aula Kampus UNR.
Hadir langsung sebagai narasumber, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Teguh Subroto SH.,MH., dengan materi “Eksistensi Penerapan Kebijakan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Dikejaksaan".
Serta Ketua Pengadilan Negeri Bangli Anak Agung Ayu Dian Indrawati, SH., MH., dengan materi “Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara di Pengadilan”.
Dekan FH UNR Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SE., SH.,MH., mengatakan pemilihan tema restorative justice ini sangat relevan dengan disahkannya Rancangan UU KUHP menjadi KUHP, pada 6 Desember lalu, yang mana hukum pidana yang terbuat dalam KUHP telah berubah dari distributive justice menjadi restorative justice.
“Seperti yang kita ketahui sebelumnya penyelesain perkara itu adalah distributive justice, tapi sekarang ke restorative justice," jelas Sucana.

Tujuannya, kata dia, untuk mengurangi sidang peradilan yang diadakan seluruh kantor pengadilan, sehingga penyeselain restorative justice ini juga mengurangi perkara yang masuk di sidang pengadilan.
Restorative justice ini kata Sucana, dimulai dari tingkat penyidikan yang ada di kepolisian serta di Kejaksaan dan yang terakhir di pengadilan.
Sucana menilai, penerapan restorative justice di Bali sangat baik. "Kalau bisa agar diselesaikan di luar pengadilan dengan dengan restorative justice saja," harapnya.










