"Menyatakan terdakwa Rommy Rempas terbukti bersalah melakukan tidak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pindana penjara selama 3 bulan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara tatap muka.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo yang sebelumnya menuntut agar pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini dihukum selama 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono menyatakan banding.
Sebabagaimana dalam dakwaan jaksa diungkap, persoalan yang menyeret terdakwa bermula ketika istri terdakwa bernama Linda Paruntu di akun Facebook miliknya pada 12 Juni 2019 silam sekitar pukul 17.32 Wita. Di sana Linda menulis kata-kata "Yeayy lihat aja siapa yang akan dipermalukan (dilanjutkan dengan emoji tertawa)".
Linda juga mengirim pesan di grup WhatsApp orang tua kelas 6 yang berisi "Pengen banget hadir tapi harus bagi tugas juga untuk Paull, tahun ini nggak bisa dampingin kelulusan anak2 dengan keluarga lengkap".
Pada tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wita di Gedung NPCC Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, sebelum acara Graduation Sekolah Tunas Kasih dimulai, saksi korban duduk di kursi deret paling depan.
Saat acara mulai, terdakwa tiba-tiba duduk di samping korban sembari berkata "Ibu Simone saya mau bicara". Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa kembali berkata "Ibu Simone saya mau bicara dengan anda (dengan nada membentak)".Saksi korban lalu menjawab "Kalau mau bicara, silahkan bicara dengan pengacara saya" ucapnya.










