DENPASAR - Fajarbali.com | Pria bernama Rommy Rempas (48) yang diadili atas kasus dugaan melanggar kehormatan atau nama baik seorang wanita bernama Simone Christine Polhutri yang merupakan istri dari seorang anggota TNI divonis dan vonis penjara selama 3 bulan harus gigit jari.
Pasalnya upaya hukum banding yang ditempuh atas vonis tiga bulan penjara itu tidak membuahkan hasil. Sebab majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Gede Ngurah Arthanaya dalam amar putusannya yang dibacakan tanggal 1 Desember 2021 lalu menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar.
Dalam putusan yang termuat dalam website remis PN Denpasar itu, majelis menyebutkan menerima banding yang dimohonkan terdakwa dan juga penuntut umum. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Oktober 2021 Nomor 625/Pid.B/2021/PN Dps,” demikian bunyi amar putusan.
Dengan demikian, apabila terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melanjutkan putusan ini dengan melakukan eksekusi dan terdakwa menjalani hukuman sebagaimana dalam putusan pengadilan tersebut.
Namun jaksa Yusmawati, jaksa yang menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) mengenai putusan bading ini menjawab belum mengetahuinya karena belum menerima pemberitahuan dari pengadilan. “Kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan soal putusan ini,” katanya saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rommy Rempas oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Rustanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.










