Kuasa Hukum Bun Djokosudarmo Tegaskan Kasus Tanah Rp24,7 Miliar Ranah Perdata

file_000000002f107208849acd4a68c2cfbc_copy_800x533
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com – Seorang perempuan berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan pembelian tanah yang menimpa dirinya. SN yang berasal dari Jakarta dan hendak berinvestasi di Bali ini merugi atas pembelian tanah senilai Rp24,7 miliar.

Namun, menurut kuasa hukum SN, Made Areil Surdana, hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya dibiarkan terkatung-katung hingga setahun lamanya.

Hal ini mendapat tanggapan dari pihak Bun Djokosudarmo melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Lakon Supriyadi, S.H. & Partners, Advocate & Legal Consultant, yakni Lakon Supriyadi.

Menurutnya, kasus ini tidak lambat, melainkan karena pihak Polda Bali sudah mengetahui bahwa perkara ini merupakan perkara perdata. Ia juga meminta agar Polda Bali bertindak profesional sesuai fakta hukum yang sebenarnya.

Sementara itu, terkait desakan pihak SN agar Polda Bali segera menetapkan tersangka, Lakon Supriyadi mengatakan Polda Bali mengetahui bahwa perkara ini masih dalam proses perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Tinggi Bali.

“Polda Bali sudah kami beri tahu bahwa persoalan ini masih merupakan perkara perdata dan kasus perdatanya masih sedang berproses di Pengadilan Tinggi,” kata Lakon Supriyadi.

Selain itu, kata Lakon Supriyadi, pihaknya telah bersurat ke Polda Bali agar perkara tersebut ditangguhkan atau ditunda demi kepastian hukum kliennya yang saat ini sedang menuntut hak keperdataannya di pengadilan perdata.

Terakhir, Lakon Supriyadi menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polda Bali bahwa perkara ini merupakan perkara perdata dan masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan perdata (Pengadilan Tinggi Denpasar).

“Sehingga kami minta agar ditunda sampai adanya kepastian hukum secara perdata,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, pihak SN mendesak Polda Bali untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Aksi Pembubaran dan Intimidasi di Acara PWF Berujung Petaka, Ormas PGN Dipolisikan

Bahkan, pihak SN telah mengirimkan surat ke 21 lembaga lainnya, baik di internal Polri maupun lembaga pengawas, seperti Kapolri, Kompolnas, hingga Presiden RI.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top