Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara

e86b8768-a28f-4d68-ba3b-55a48f3dadde-d08b98e6-6794f8a2
KORUPSI-Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil saat mejalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.Foto/dok

Bahkan, kata Kasi Intel, ada beberapa sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak diangkut  untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkat sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kupon BBM ini kemudian oleh terdakwa dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha. 

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa

Baca Juga : Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Ada pula armada pengangkut yang diisi BBM tidak sesuai dengan yang semestinya.” Kupon BBM ada 3 lembar dan tiap lembarnya mendapatkan 10 liter. Nah, terkadang hanya diisi dengan 2 lembar, sedangkan yang 1 lebar diambil oleh tersangka,” lanjut Eka Suyantha. 

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, tersangka diduga setiap harinya menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021. Atas aksinya itu tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top