Bahkan, kata Kasi Intel, ada beberapa sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak diangkut untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkat sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kupon BBM ini kemudian oleh terdakwa dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa
Baca Juga : Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Ada pula armada pengangkut yang diisi BBM tidak sesuai dengan yang semestinya.” Kupon BBM ada 3 lembar dan tiap lembarnya mendapatkan 10 liter. Nah, terkadang hanya diisi dengan 2 lembar, sedangkan yang 1 lebar diambil oleh tersangka,” lanjut Eka Suyantha.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, tersangka diduga setiap harinya menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021. Atas aksinya itu tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.W-007










