Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara

e86b8768-a28f-4d68-ba3b-55a48f3dadde-d08b98e6-6794f8a2
KORUPSI-Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil saat mejalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.Foto/dok

KORUPSI-Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil saat mejalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar akhirnya menuntut I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil, terdakwa kasus korupsi  kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. 

Jaksa menuntut terdakwa yang merupakan pegawai kontrak di DLHK Denpasar itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan bila terdakwa Waya Unyil sudah dituntut jaksa. 

Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan

Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

“Ya, benar terdakwa sudah dituntut 5 tahun penjara,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2022). Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 252.374.100, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bedanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. 

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga : Galungan, Volume Sampah Diprediksi Meningkat, DLHK Denpasar Siagakan 45 Truk

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top