Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara

e86b8768-a28f-4d68-ba3b-55a48f3dadde-d08b98e6-6794f8a2
KORUPSI-Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil saat mejalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.Foto/dok

“Tapi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Kasi Intel. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret WS menjadi tersangka ini berawal dimulai sejak bulan Maret 2021 hingga 30 Juli 2021. terdakwa yang merupakan pegawai kontrak di DLHK kota Denpasar diberi tugas sebagai sopir operator penjaga kebersihan TPS sejak tanggal 5 Januari 2021. 

Baca Juga : Punya Gedung Pengadilan Tipikor Senilai Rp 5,5 Miliar, Dua Perkara Korupsi masih di Sidang di PN Denpasar

Baca Juga : Sosialisasi Perwali 36/2018, DLHK Kota Denpasar Sasar Mall

Selain itu terdakwa juga bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama, tersangka WS juga diberi tugas sebagai mandor alat berat berdasarkan surat perintah tugas No 800/220/DLHK/2021. 

Tapi terdakwa malah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada. 

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 Jaya Negara Lepas Penyemprotan Eco Enzyme ke Seluruh Wilayah Kota Denpasar

Baca Juga : Antisipasi Pohon Tumbang, DLHK Intensifkan Perompesan

Selain itu terdakwa WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS ini yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top