Kejati Bali Tanggapi Opini Liar Soal Penanganan Kasus Fast Track Imigrasi

eka sabana
Kasi penerangan dan hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.Foto/eli

Atas pengaduan itu ditindaklanjuti dengan dilakukan pendalaman oleh jajaran intelijen Kejati Bali selama kurang lebih sebulan, sejak Oktober 2023 dengan melakukan pengamatan langsung di lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi yang diterima.

“Berdasarkan hasil operasi intelijen diperoleh data-data intelijen yang mendukung kebenaran adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang dilakukan secara menyalahi prosedur/ketentuan tersebut.  Karena informasi dan data ini untuk kepentingan penyidikan, maka tidak dapat skami ungkap kepada publik,” ungkap Kasi Penkum.

BACA Juga : Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Tersangka Korupsi

Disebutkan pula, seluruh bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan tentu nantinya akan diteliti oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan pada saat persidangan perkara ini di muka pengadilan. Untuk itu, pihaknya berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada Tim Penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menganulir anggapan terkait adanya dugaan penjebakan. “Sebaliknya tindakan di lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya memastikan kebenaran bahwa praktik tersebut benar benar terjadi, yang sebelumnya sudah didukung oleh data-data intelijen yang telah dikumpulkan,” jelasnya.

BACA Juga : Cekik dan Pukul Warga Lokal, Bule Rusia Divonis 2 Bulan 15 Hari

Selanjutnya Kasi Penkum juga ,menjelaskan soal isu iming-iming menjanjikan Restorative Justice (RJ) kepada kepada petugas imigrasi untuk mengembalikan uang yang diterima dalam hasil penyimpangan pelayanan fast track.”Sudah ada tersangka atas nama HS dan terdapat sejumlah petugas imigrasi yang diperiksa sebagai saksi, artinya tidak ada istilah RJ,” kilahnya.

Dijelaskan lagi, dalam menentukan tersangka dan mereka yang kedudukannya sebagai saksi ini tentunya berdasarkan perkembangan penyidikan dan strategi pembuktian  perkara, sehingga tidak dapat seolah-olah ditafsirkan sebagai RJ.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top