Tapi ternyata, ada oknum petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan fasilitas fast track kepada penumpang yang tidak berhak menggunakan fasilitas ini dengan dipungut biaya.
“Atas pengaduan itu kami langsung melakukan pengecekan, dan ternyata memang kami temukan adanya penyalahgunaan faisliatas fast track ini,” jelas Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan kala itu.
Ditemukan terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000 yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.W-007










