DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan fasiltas fast track di Bandara Ngurah Rai, Bali. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, Senin (24/3/2025) di Kantor Kejati Bali.
Sumedana kepada wartan menjelaskannya bila dalam kasus yang sebelumnya menyeret HS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka tidak cukup bukti sehingga belum layak untuk dibawa ke persidangan.
"Intinya kasus kita hentikan karena belum layak untuk dibawa ke pengadilan. Dari pada menggantung, mending kita hentikan, " ujarnya sembari mengatakan jika surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada bulan Maret 2025.
Kajati menambahkan, terkait penerbitan SP3, karena penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus itu ke persidangan. Disamping itu kerugiannya hanya Rp 250 ribu.
"Awalnya kami berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya tidak tahu ternyata tidak ada setelah dibuka, mungkin telah dipindahkan, kami enggak tahu," ujarnya. Namun pihaknya juga menyampaikan jika ke depan ada bukti baru, kasus tersebut dapat dibuka kembali
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana dalam rilis tertulisnya yang disampaikan, Rabu (15/11/2023) menerangkan, setelah memeriksa lima orang, tim penyidik akhirnya menetapkan HS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka.










