Kejati Bali SP3 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Fast Track di Bandara Ngurah Rai

1000030237
Kepala Kejaksaan Tinggi Ketut Sumedana.foto/dok

Saat itu Eka Sabana menyampaikan bahwa, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mendapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk. 

Dikatakannya, tersangka HS diduga melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Tersangka HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” terang Kasi Penkum. Sementara untuk empat orang lainnya, menurut Eka Sabana setatusnya masih sebagai saksi. 

Diterangkannya, kasus ini bergulir setelah Kejati Bali mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai.

Atas lopora itu tim penyidik langsung turun dan mengamankan lima oknum pegawai Imigrarasi yang berdinas di Badara Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan  fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat. 

Diketahui, fast track merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada ibu hamil, ibu dan bayi, lansia serta pekerja migran Indonesia. Selain itu menggunakan Fasilitas fast track tidak dikenakan biaya karena tidak ada dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top