DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan fasiltas fast track di Bandara Ngurah Rai, Bali. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, Senin (24/3/2025) di Kantor Kejati Bali.
Sumedana kepada wartan menjelaskannya bila dalam kasus yang sebelumnya menyeret HS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka tidak cukup bukti sehingga belum layak untuk dibawa ke persidangan.
"Intinya kasus kita hentikan karena belum layak untuk dibawa ke pengadilan. Dari pada menggantung, mending kita hentikan, " ujarnya sembari mengatakan jika surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada bulan Maret 2025.
Kajati menambahkan, terkait penerbitan SP3, karena penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus itu ke persidangan. Disamping itu kerugiannya hanya Rp 250 ribu.
"Awalnya kami berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya tidak tahu ternyata tidak ada setelah dibuka, mungkin telah dipindahkan, kami enggak tahu," ujarnya. Namun pihaknya juga menyampaikan jika ke depan ada bukti baru, kasus tersebut dapat dibuka kembali
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana dalam rilis tertulisnya yang disampaikan, Rabu (15/11/2023) menerangkan, setelah memeriksa lima orang, tim penyidik akhirnya menetapkan HS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka.
Saat itu Eka Sabana menyampaikan bahwa, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mendapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
Dikatakannya, tersangka HS diduga melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Tersangka HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” terang Kasi Penkum. Sementara untuk empat orang lainnya, menurut Eka Sabana setatusnya masih sebagai saksi.
Diterangkannya, kasus ini bergulir setelah Kejati Bali mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai.
Atas lopora itu tim penyidik langsung turun dan mengamankan lima oknum pegawai Imigrarasi yang berdinas di Badara Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat.
Diketahui, fast track merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada ibu hamil, ibu dan bayi, lansia serta pekerja migran Indonesia. Selain itu menggunakan Fasilitas fast track tidak dikenakan biaya karena tidak ada dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tapi ternyata, ada oknum petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan fasilitas fast track kepada penumpang yang tidak berhak menggunakan fasilitas ini dengan dipungut biaya.
“Atas pengaduan itu kami langsung melakukan pengecekan, dan ternyata memang kami temukan adanya penyalahgunaan faisliatas fast track ini,” jelas Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan kala itu.
Ditemukan terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000 yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.W-007