
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imaran Yusuf.Foto/Ist
BADUNG-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Badung, Senin (13/2/2023) menetapkan IGNW yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung dalam kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mentayakan, tersangka IGNW yang merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pemanfaatan dana pemilihan Bupati dan Wabup, diduga melakukan penunjukkan langsung atas beberapa pekerja.
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar
“Seperti pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan. Itu dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,”jelas pria yang tidak lama lagi meninggalkan Kejari Badung itu.
Baca Juga : Imran Yusuf Geser Maha Agung Pimpin Kejari Badung
Dikatakan pula, Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.
“Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” jelas Imran Yusuf yang didampingi Kasi Intel Kejari Badung, Selasa (14/2/2023).










