Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020

iram yusuf
Imran Yusuf.Foto/Ist

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top