Baca Juga : Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ
Dijelaskan pula, dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik Kejari Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dari penyidikan yang dilakukan, penyidik terhadap kasus ini, didapati bahwa, KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Baca Juga : Kasus Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Jaksa
Dimana dana tersebut digunakan untuk 6 kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020. KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.
“Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” jelas Kajari.
Baca Juga : Kejari Badung Sukses Pertahankan Predikat sebagi Kejari Terbaik se-Bali
Berdasarkan hasil penyidikan, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.










