Fishum UNR, lanjut Astawa, yang mengusung visi Kerakyatan dan Tri Hita Karana sangat relevan menjalankan kewajiban ini karena menyangkut salah satu unsur Tri Hita Karana, yakni Pawongan (membangun hubungan harmonis antar-sesama manusia).

Mahasiswa peserta sosialisasi UUTPKS aktif bertanya.
Diharapkan, seluruh mahasiswanya menjadi agen perubahan setelah mengikuti kegiatan ini. Minimal di lingkungan keluarga dan pergaulannya. Sehingga lama kelamaan masyarakat mulai mengetahui substansi dari UUTPKS.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Bali Sruti Dr. Ir. Luh Riniti Rahayu, M.Si., berpendapat, UUTPKS sangat komperhensif jika diimplementasikan karena memayungi semua warga negara sehingga tidak ada lagi tindakan kekerasan di Indonesia.
"Undang-undang ini tidak hanya dipahami oleh penegak hukum, tapi seluruh masyarakat khususnya mahasiswa yang notabene agen of change," jelas Riniti didampingi jajarannya, Sri Sulandari, S.Sos., MAP.
UU TPKS dan UU Perkawinan Anak, masih kata Riniti, mengatur bagaimana agar kekerasan bisa dihapus atau dicegah agar tidak ada kekerasan. Kedua regulasi ini sangat urgen di Bali.
"Di Bali sangat urgen, terutama yang berbasis adat. Itu sangat tertutup. Sulit diungkap karena KDRT dianggap aib kalau dilaporkan," ujarnya.
Berdasarkan kajiannya, KDRT yang sampai ke meja penegak hukum hanya yang sudah keterlaluan atau sampai mengancam nyawa korban. Jika masih dianggap "wajar" maka korban memilih memendam masalahnya untuk menghindari rasa malu. Di sinilah pentingnya membangun kesadaran masyarakat.










