Budiman tidak hanya kehilangan akses atas bisnis yang dikerjasamakan tetapi juga dipaksa meringkuk dalam penjara dengan sangkaan awal terima transferan Rp 20 juta dari konsumen penyewa bernama Nicholas Laye. Kasus ini terasa janggal karen Nilai aset bangunan dari penyewa jangka panjang saja lebih Rp 500 an miliar lebih.
Oleh karena itu, GPS mengapresiasi putusan majelis hakim yang memaksimalkan fakta sidang sebagai dasar putusan. "Kami apresiasi majelis hakim setinggi tingginya, tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga jam 3 dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya," kata GPS.
Dijelaskan pula, bahwa sejak awal sengketa yang terjadi diyakini memang kasus perdata soal perjanjian yang terjadi diantara mereka. Namun Duo Russia tersebut mencoba menggandeng oknum oknum aparat dengan menggunakan tangan pidana.
"Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi. Jadi oknum Polda sangat kentara bermain karena usai BT masuk penjara lanjut kerahkan Brimob bantu kubu PT SUP ambil alih obyek sengketa," katanya.
Oleh karena itu, dengan putusan ini GPS berharap cara-cara penggunaan oknum aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam sengketa perdata dihentikan di masa depan. Oknum polisi jangan cawe cawe lagi urusan perdata.
"Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam. Kasihan nama baik polisi karena ulah oknum seperti itu," ingat mantan ketua Komisi 3 DPR RI ini.










